SIDOARJO – Agus Salim divonis dua tahun penjara atas perbuatannya menikam Mohamad Aditya, teman pacarnya. Terdakwa dinilai oleh majelis hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
https://bit.ly/3XHKMB1
SIDOARJO – Agus Salim divonis dua tahun penjara atas perbuatannya menikam Mohamad Aditya, teman pacarnya. Terdakwa dinilai oleh majelis hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
https://bit.ly/3XHKMB1
Leave a comment