SIDOARJO – Jabatan kepala desa (kades) dinilai rentan terhadap masalah hukum. Salah satu penyebabnya kurangnya edukasi terhadap pengelolaan dana desa yang digunakan. Hal itu disampaikan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor dalam sambutannya menghadiri sosialisasi optimalisasi peran, tugas dan fungsi BPK dan DPR dalam pengawasan pengelolaan dana desa, Selasa (21/2).
https://bit.ly/3ZbYay8
Leave a comment